Readkaltim.com – samarinda, Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) provinsi kalimantan timur mempersiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat Sebagai solusi menekan tambang ilegal di wilayah kalimantan timur
Kepala dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Menjelaskan penerapan WPR merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan persoalan maraknya penambang ilegal (ilegal mining) yang masih berkegiatan di wilayah kalimantan timur.
WPR di Kaltim saat ini masih dalam tahap penyusunan, baik dari segi aturan maupun sistem tata cara perizinannya melalui OOS ( Online Single Submission).
Babang arwanto, menuturkan Untuk wilayah kaltim, penetapan WPR Masih dalam proses penyusunan oleh Kementrian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
” Sistem WPR masih dalam proses penyusunan dan perencanaan mengingat aturannya belum ada, OSS masih dalam proses penyusunan, Sekarang tambang kecil masih lewat IUP ( Izin Usaha Pertambangan),”ungkapanya.
Diketahui, Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan 1.215 WPR secara nasional pada 21 April 2024 dengan luas total 66.593,18 H. Yang tersebar di 19 provisi di indonesia.
Bambang Arwanto “optimis WPR bisa di terapkan di kalimantan timur, tutupnya