Readkaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan peringatan tegas kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda setelah ditemukannya praktik parkir liar di kota tersebut. Ia memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menata ulang sistem parkir dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
Inspeksi ini membuka fakta mengejutkan. Salah satu juru parkir liar mengungkapkan pendapatannya yang mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta per minggu. Namun, setoran resmi yang masuk ke Dishub hanya sebesar Rp70 ribu per minggu. Temuan ini memicu keprihatinan, terutama karena setoran tersebut seharusnya disertai dengan karcis resmi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam dialog di lapangan, Andi Harun menemukan indikasi transaksi tunai antara juru parkir dan Dishub, meskipun sistem non-tunai telah diwajibkan untuk mencegah kecurangan. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota langsung memerintahkan langkah cepat.
“Asisten II, segera turunkan Inspektorat! Saya minta audit menyeluruh dalam waktu satu minggu. Periksa semuanya, dari jajaran terbawah hingga kepala dinas,” tegas Andi Harun di lokasi.
Audit ini bertujuan memastikan bahwa laporan pemasukan Dishub sesuai dengan aturan. Wali Kota juga memberikan ultimatum kepada Kepala Dishub, Hotmarulitua Manalu, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam dua minggu.
“Saya tidak akan menjelaskan apa risikonya kalau ini tidak selesai. Dua minggu, bereskan, atau siap terima konsekuensinya,” ujar Andi Harun dengan nada tegas, sambil menunjuk langsung ke arah Kepala Dishub.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Wali Kota Samarinda serius dalam memberantas potensi penyimpangan, termasuk di sektor parkir. Publik kini menantikan hasil audit dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah kota dalam memastikan sistem parkir yang bersih dan transparan.