Example 728x250
DPRD Provinsi Kaltim

Ribuan Titik Tambang Ilegal di Kaltim, Regulasi IPR Jadi Harapan Baru

456
×

Ribuan Titik Tambang Ilegal di Kaltim, Regulasi IPR Jadi Harapan Baru

Sebarkan artikel ini
Abdulloh (ist)
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh (ist)
Example 468x60

Readkaltim.com – maraknya tambang ilegal tersebar luas di Kalimantan Timur (Kaltim) sehingga mengakibatkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai triliunan rupiah ini, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.

Mengatasi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, telah menggagas penerapan Izin Penambangan Rakyat (IPR) guna meminimalisasi maraknya tambang ilegal tersebut.

Ia menilai bahwa legalisasi tambang rakyat lewat IPR adalah upaya strategis untuk meningkatkan PAD. Dana yang terkumpul nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Etam.

“IPR merupakan implementasi dari UU Nomor 4/2009 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta diperkuat oleh PP Nomor 25/2024. Semua regulasi teknis sudah tersedia, tinggal penerapan di lapangan,” ungkap Abdulloh.

Maka dari itu, Pada Jumat (24/1/2025), Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Di kawasan jetty yang digunakan untuk menampung batu bara sebelum distribusi, Abdulloh mencatat adanya 600 ribu metrik ton batu bara di satu wilayah saja. Jumlah tersebut menjadi gambaran awal potensi tambang rakyat yang belum tergarap secara legal.

Ia juga menyampaikan bahwa telah berdialog dengan para penambang lokal yang menyampaikan antusiasme untuk beroperasi secara resmi melalui skema IPR.

“Jika dibiarkan ilegal, aktivitas mereka akan terus berjalan tanpa memberi kontribusi pada pembangunan daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tambang rakyat tersebar di ratusan bahkan ribuan titik, mulai dari aliran Sungai Mahakam hingga berbagai daerah seperti Kutai Timur dan Kutai Barat. Namun, aktivitas ini masih dianggap ilegal karena tak memiliki izin resmi.

Menurut Abdulloh, gubernur Kaltim saat ini berkomitmen mengangkat kesejahteraan para penambang rakyat melalui IPR.

“Petani dan penambang di Kaltim harus diberdayakan, apalagi banyak di antara mereka yang kesulitan bertani pangan karena tanahnya mengandung batu bara,” ujarnya.

Legalisasi ini, lanjutnya, membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, langkah teknis seperti penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) diperlukan untuk mengatur implementasi secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap tambang rakyat maupun tambang skala besar di Kaltim. Dengan IPR, kesejahteraan masyarakat, khususnya penambang kecil, dapat terwujud,” pungkasnya.

Dengan terbitnya regulasi IPR, tambang rakyat yang selama ini menjadi isu sensitif di Kaltim berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD Kaltim optimistis bahwa langkah ini akan membawa perubahan besar bagi sektor pertambangan di Bumi Etam.

Example 120x600