Example 728x250
HukumSamarinda

Fam kaltim dorong pemerintah agar memberi sanksi terhadap PT berau coal belum tuntaskan kewajiban untuk reklamasi pasca penambangan

335
×

Fam kaltim dorong pemerintah agar memberi sanksi terhadap PT berau coal belum tuntaskan kewajiban untuk reklamasi pasca penambangan

Sebarkan artikel ini
Nhazaruddin ketua FAM Kaltim
Nhazaruddin ketua FAM Kaltim
Example 468x60

Readkaltim.com – PT Berau Coal, yang bergerak di sektor pertambangan, belakangan ini semakin mendapat sorotan tajam dari publik, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Perusahaan ini mengingat akan berakhir masa kontrak pada April 2025 untuk penambangan.

Masalah ini pun menuai kritik keras dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim. Nhazaruddin, selaku Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa PT Berau Coal harus segera melaksanakan reklamasi lahan, mengingat izin usaha PKP2B perusahaan ini sudah hampir habis masa berlakunya.

Menurut Nhazaruddin, pelanggaran terhadap aturan yang terjadi selama ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, dan sanksi yang tepat harus segera diberikan.

“Pidato Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa izin perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak mematuhi peraturan akan dicabut,” ucap Nhazaruddin saat diwawancarai melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

“Pemerintah pusat harus bertindak tegas, dengan memberikan sanksi berupa penundaan atau bahkan tidak memperpanjang izin, atau mengubah status PKP2B menjadi IUP,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan lingkungan dan konflik dengan masyarakat lokal yang belum terselesaikan perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, sudah saatnya izin perusahaan ini tidak diperpanjang agar penderitaan masyarakat tidak semakin bertambah.

“Ini bukan hanya soal peraturan, ini tentang nasib masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan,” tegas Nhazaruddin.

Lebih lanjut, Nhazaruddin meminta agar Pemprov Kaltim tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin untuk PT Berau Coal, sebagai langkah tegas dalam menyikapi masalah ini, meskipun sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap PDRB Berau.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap masalah ini. Apa artinya PDRB jika masyarakat terus menderita akibat dampak buruk pertambangan yang tidak dikelola dengan baik?” ujar Nhazaruddin.

Sebagai bentuk dukungan, FAM Kaltim mendesak agar izin pertambangan PT Berau Coal ditunda hingga perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal reklamasi lahan yang hingga kini belum dilaksanakan.

“Kami mendukung penuh agar PT Berau Coal diberikan sanksi yang tegas, Reklamasi harus segera dilakukan. Perusahaan ini tidak bisa terus mengabaikan tanggung jawabnya.” tandasnya.

Dengan penegasan ini, FAM Kaltim berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil langkah yang tepat demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari dampak buruk pertambangan yang tidak terkendali.

Example 120x600