Readkaltim.com, Samarinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan indikasi adanya praktik oplos bahan bakar, yaitu mengubah Pertalite menjadi Pertamax. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga, dalam hal ini, membeli Pertalite namun menjualnya dengan harga Pertamax setelah dilakukan proses “blending” atau pencampuran.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menduga bahwa dalam proses pengadaan bahan bakar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dengan harga setara Pertamax, yang mengarah pada dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan anggaran negara.
Menanggapi hal tersebut, Kasdiansyah, selaku Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Kaltim), menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap skandal ini. Menurutnya, audit menyeluruh terhadap PT Pertamina dan perusahaan BUMN lainnya sangat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik serupa di masa depan.
“Masyarakat selama ini telah dibohongi oleh pihak Pertamina. Kasus ini semakin memperburuk citra Pertamina di mata dunia. Skandal korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini jelas berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan harga bahan bakar di Indonesia,” ungkap Kasdiansyah.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan di internal Pertamina dan Kementerian ESDM, yang menurutnya menjadi faktor utama mengapa praktik ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
“Kita semua dirugikan. Kami berharap Kejaksaan Agung bisa membongkar jaringan mafia migas yang melibatkan pengusaha dan pemangku kebijakan di internal Pertamina. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegasnya.
Kasdiansyah juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur untuk menghentikan sementara distribusi Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) di wilayah Kalimantan Timur guna memastikan tidak ada lagi peredaran bahan bakar oplosan.
“Kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur untuk segera menghentikan sementara pendistribusian BBM di wilayah Kaltim hingga ada hasil uji kualitas BBM resmi,” tambahnya.
Dengan adanya temuan ini, publik berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memproses pelaku hingga ke akar-akarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor energi dan kelangsungan ekonomi negara.