Example 728x250
DPRD Kota Samarinda

Anhar Minta Evaluasi LKPJ Wali Kota Dilakukan Secara Terbuka dan Sesuai Aturan

4
×

Anhar Minta Evaluasi LKPJ Wali Kota Dilakukan Secara Terbuka dan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar. (RR)
Example 468x60

READKALTIM.COM, SAMARINDA – Mekanisme penyampaian rekomendasi DPRD Kota Samarinda terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar. Ia menilai proses evaluasi kinerja pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Anhar, rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Karena itu, penyampaiannya tidak dapat diperlakukan sebagai agenda internal semata, melainkan harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah daerah.

“Ini kan LKPJ Wali Kota. Rekomendasi atas nama lembaga harus lewat rapat paripurna dan paling tidak dihadiri oleh wali kota, wakil wali kota, atau pejabat yang ditunjuk,” ungkap Anhar, Rabu (13/05/2026).

Ia menjelaskan, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ yang disampaikan kepala daerah. Namun, lembaga legislatif berkewajiban memberikan evaluasi berupa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

“DPRD Samarinda tidak ada kewenangan menolak atau menerima, tapi ada catatan-catatan. Karena itu mekanisme formalnya harus jalan, tidak cukup hanya rapat paripurna internal,” jelasnya.

Anhar menekankan bahwa tata cara penyampaian rekomendasi tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur formal menjadi aspek penting untuk menjaga legitimasi dan kekuatan administratif dari setiap rekomendasi yang dihasilkan DPRD. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap mekanisme yang telah ditetapkan dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

“Kalau mekanisme ini tidak dilalui sesuai aturan, bisa saja suatu saat ada pihak yang menggugat dan dianggap tidak sah, karena tidak mengikuti landasan yuridis yang ada,” pungkasnya.

Anhar berharap proses evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah melalui LKPJ dapat dilaksanakan secara lebih terbuka, akuntabel, dan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, rekomendasi DPRD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen pengawasan yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Samarinda.

Example 120x600