Example 728x250
Berita TerkiniGubernur kaltimKutai TimurPemprov KaltimPeristiwaSamarinda

Aksi Jilid II: PMII KALTIM Desak Gubernur Tagih Utang PT.KPC

266
×

Aksi Jilid II: PMII KALTIM Desak Gubernur Tagih Utang PT.KPC

Sebarkan artikel ini
Potret PMII Kaltim Saat mengelar Aksi
Example 468x60

Readkaltim.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur kembali menyuarakan penolakan terhadap keputusan penghapusan utang PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan fiskal dan pengabaian terhadap hak rakyat daerah.

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan tersebut, PKC PMII Kaltim akan menggelar Aksi Jilid II di Kutai Timur, tepatnya di depan kantor PT KPC. Aksi lanjutan ini menjadi penegasan bahwa persoalan tersebut belum selesai dan menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah daerah serta korporasi yang dianggap diuntungkan secara tidak adil.

Totti, Koordinator Aksi PKC PMII Kaltim, menyatakan bahwa penghapusan utang itu mencederai rasa keadilan masyarakat Kaltim. Menurutnya, utang tersebut berasal dari kompensasi divestasi saham PT KPC/Bumi Resources yang semestinya menjadi hak daerah.

“PKC PMII Kaltim kembali mengkritisi kebijakan penghapusan utang PT KPC sebesar Rp280 miliar kepada Pemprov Kaltim. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan fiskal dan tanggung jawab perusahaan terhadap daerah,” tegas Totti dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa keputusan penghapusan tersebut dibuat tanpa keterlibatan DPRD dan minim partisipasi publik. Hal ini memunculkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi dalam mengelola hak keuangan daerah.

“Ini jelas bentuk pengabaian terhadap mekanisme demokrasi dan kontrol publik. Ketika keputusan sepenting ini dibuat secara sepihak, maka kecurigaan publik pasti muncul,” ucapnya lagi.

Totti juga menyoroti substansi Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 900/K.800/2015 yang dinilainya lemah. Meskipun disebut bersifat bersyarat, namun tidak ada kejelasan mekanisme untuk tetap menagih utang tersebut.

Sementara itu, Ketua PKC PMII Kaltim, M. Said Abdilah, menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari komitmen moral organisasi terhadap rakyat. Ia menyebut, utang/ dana kompensasi Rp280 miliar bukanlah angka kecil dan memiliki dampak besar terhadap potensi pembangunan daerah.

“Gubernur harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan menagih kembali utang/ dana kompensasi divestasi tersebut. Kalau memang kepemimpinan ini berpihak pada kepentingan masyarakat, maka buktikan dengan tindakan nyata,” ujar Said.

Menurutnya, sikap diam pemerintah terhadap utang tersebut sama saja dengan membiarkan sumber daya daerah dikuasai oleh korporasi tanpa imbal balik yang adil. PMII tidak akan berhenti sampai ada kejelasan langkah konkret dari pemerintah.

Said juga menyatakan bahwa PKC PMII Kaltim sedang melakukan konsolidasi besar untuk pelaksanaan aksi jilid II yang akan digelar dalam waktu dekat. Ia menyebut, aksi kali ini akan melibatkan lebih banyak massa dan akan lebih keras dalam menyuarakan tuntutan rakyat.

“Kami sedang konsolidasi. PKC PMII akan hadir lebih besar dan lebih tegas di depan kantor PT KPC di Kutai Timur sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural ini,” tutupnya.

Example 120x600