Readkaltim.com – Aksi demonstrasi kembali menggema di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, menyusul sorotan tajam terhadap dugaan praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) menuntut kejelasan pemerintah atas aktivitas Terminal Ship to Ship (STS) oleh perusahaan berinisial PT PTB di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.
Koordinator FORKOP Kaltim, Edi Susanto, menyebut bahwa pihaknya telah mengkaji sejumlah data yang mengarah pada kerugian negara sebesar Rp5,04 triliun akibat aktivitas PT PTB. Ia menilai bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
> “Seharusnya Kalimantan Timur sebagai pemilik wilayah mendapat manfaat dari aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya tidak ada kontribusi untuk daerah. Bahkan, PTB diduga tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim,” ujar Edi Kepet, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan PT PTB layak dihentikan dan dialihkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) agar potensi pendapatan dari sektor pelabuhan ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. FORKOP Kaltim juga menuntut sikap tegas pemerintah terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
> “Kami menuntut agar aktivitas PTB dihentikan. Negara sudah dirugikan, dan rakyat Kaltim tidak mendapatkan manfaat sedikit pun,” serunya dalam orasi.
Aksi tersebut juga menyampaikan lima tuntutan utama, antara lain penghentian seluruh aktivitas PTB, pengambilalihan kegiatan oleh Perusda, serta penegakan keadilan sosial. Mereka menginginkan proses hukum yang jelas dan transparan atas dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Masliuddin, menyatakan bahwa permasalahan terkait PTB telah muncul sejak beberapa tahun lalu, terutama atas keluhan nelayan sekitar. Namun, menurutnya, kewenangan legalitas berada pada Kementerian Perhubungan.
> “Kalau memang ada indikasi ilegal, maka itu menjadi domain Kementerian Perhubungan. Kami di daerah hanya memberikan rekomendasi,” kata Masliuddin.
Masliuddin juga mengakui kurangnya koordinasi antara PT PTB dan Pemerintah Provinsi. Koordinasi disebut lebih banyak terjadi antara PTB dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. Ia menyebutkan akan dilakukan pengecekan ulang terhadap lokasi kegiatan STS melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
FORKOP Kaltim menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dari pemerintah. Mereka siap membawa isu ini ke ruang-ruang akademis dan sosial yang lebih luas serta menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tak ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
—
Jika Anda memerlukan versi lain lagi dengan gaya lead yang lebih fokus ke aspek hukum, lingkungan, atau peran pemuda, saya siap bantu.