Example 728x250
HukumPaserPenajam Paser UtaraPeristiwaSamarinda

GMPK-Kaltim Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kabupaten Paser ke Kejati Kaltim

239
×

GMPK-Kaltim Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kabupaten Paser ke Kejati Kaltim

Sebarkan artikel ini
Anggota GMPK-KT Saat menyerahkan berkas laporang
Example 468x60

Readkaltim.com – Gerakan Masyarakat Penuh Kesadaran Kalimantan Timur (GMPK-Kaltim) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Paser kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Laporan ini merujuk pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tahun 2025 yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Samarinda. 11 Juli 2025

Berdasarkan data yang dihimpun GMPK-Kaltim, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023. Beberapa proyek yang disorot antara lain:

  1. Dugaan Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani
  2. Dugaan Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Paser, melibatkan 14 kegiatan proyek seperti peningkatan jalan, pembangunan gedung, serta normalisasi sungai. Dalam proyek ini teridentifikasi kekurangan volume sebesar 2,3 meter serta 5 proyek peningkatan jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan potensi kerugian mencapai Rp6 miliar.
  3. Dugaan Korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser, terkait 5 proyek yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

“Tindak pidana korupsi semacam ini sudah sangat harus ditindak dengan tegas, mengingat kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2023 dan telah menjadi temuan resmi BPK Kaltim,” tegas Rahman, perwakilan GMPK-Kaltim, dalam keterangannya kepada media.

Rahman menambahkan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut sangat berdampak terhadap masyarakat setempat, terutama karena dana pembangunan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat malah diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Atas dasar temuan ini, GMPK-Kaltim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Kaltim:

  1. Mendasak KEJATI KALTIM Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran dan proyek yang terindikasi korupsi.
  2. Mendasak KEJATI KALTIM Segera Menangkap dan mengadili oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi secara adil dan transparan.
  3. Meminta KEJATI KALTIM Menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan terhadap semua pihak yang terbukti bersalah.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejati Kaltim menerima laporan yang disampaikan GMPK-Kaltim dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

“Kami sangat mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan di negeri ini bisa benar-benar ditegakkan,” ujar Kenrick, anggota GMPK-Kaltim.

GMPK-Kaltim berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Paser

Example 120x600