Example 728x250
DPRD Provinsi KaltimHukumSamarinda

Kebijakan Baru Pergub Kaltim, Media Belum Genap Dua Tahun Diberi Kesempatan Beradaptasi dengan Regulasi Pemerintah

360
×

Kebijakan Baru Pergub Kaltim, Media Belum Genap Dua Tahun Diberi Kesempatan Beradaptasi dengan Regulasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Media Online (ist)
Ilustrasi Media Online (ist)
Example 468x60

Readkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Pergub ini bertujuan untuk memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah memenuhi standar profesionalisme yang lebih ketat, seperti memiliki badan hukum, terdaftar di Dewan Pers, dan telah beroperasi selama minimal dua tahun.

Regulasi ini sejalur dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, yang menekankan pentingnya legalitas dan pengelolaan media yang profesional. Ini mencakup kewajiban untuk memiliki badan hukum serta mematuhi Piagam Palembang sebagai pedoman untuk menjamin keberadaan media yang kredibel, serta memastikan kompetensi wartawan dan etika jurnalistik yang terjaga.

Hanya saja, berbeda dengan Peraturan Dewan Pers, Pergub ini menetapkan batasan usia minimal dua tahun untuk media yang ingin menjalin kemitraan dengan pemerintah. Ketentuan ini bisa menjadi tantangan bagi media-media yang baru berdiri, terutama yang berbasis daring, karena mereka mungkin kesulitan memenuhi persyaratan tersebut meskipun memiliki potensi untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif di dunia jurnalisme.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa meskipun terdapat ketentuan pembatasan usia, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi media yang belum mencapai dua tahun untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah.

“Kami tetap memberi kesempatan untuk media yang baru, meskipun sudah ada pembatasan,” ujarnya. Faisal menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan bijaksana, sehingga media yang belum genap dua tahun dapat diberikan kesempatan selama periode transisi setelah pergub diberlakukan,” kata Faisal.

“Harapan kami adalah agar media yang belum genap dua tahun dapat tetap memenuhi persyaratan secara bertahap, seiring waktu,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat, dan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi media untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada.

Lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Kalimantan Timur, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia, mengingat media yang terdaftar di Dewan Pers akan tercatat secara nasional.

“Kami berharap seluruh media yang baru bisa segera memproses verifikasi mereka, sehingga di tahun ini bisa selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, juga memberikan pendapatnya. Menurutnya, meskipun penting untuk memiliki ketentuan yang mengikat bagi setiap media, perlu ada ruang bagi media yang belum genap dua tahun untuk berkembang.

“Saya setuju bahwa ada ketentuan yang mengikat, tetapi harus ada kelonggaran bagi media yang belum genap dua tahun untuk mendapatkan kesempatan,” ungkap Salehuddin.

Salehuddin juga mengingatkan bahwa sosialisasi mengenai aturan baru ini perlu dilakukan dengan baik oleh Diskominfo, agar seluruh media memahami dengan jelas ketentuan yang berlaku.

“Proses sosialisasi harus berjalan lancar, agar media dapat menyesuaikan diri,” tambahnya.

Salehuddin berharap bahwa media yang belum genap dua tahun diberi kesempatan untuk berkembang pada 2025, sehingga pada 2026 mereka sudah dapat memenuhi persyaratan untuk bermitra dengan pemerintah.

“Kami berharap di 2025 media-media ini bisa berkembang dan siap memenuhi kriteria pada 2026 nanti,” pungkasnya.

Example 120x600