Readkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan bahwa anggaran kerja sama dengan media tidak dihapus, melainkan ditata ulang agar sesuai regulasi. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam forum santai “Ngopi Bareng Insan Pers” di Lamin Etam, Sabtu malam (27/7/2025)
Puluhan jurnalis dan perwakilan organisasi media hadir dalam silaturahmi tersebut. Di hadapan mereka, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa tidak ada penghapusan anggaran media. Yang terjadi, kata dia, adalah penataan ulang mekanisme kerja sama agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Saya kaget juga dengar kabar anggaran media dihapus. Tidak ada itu. Pemerintah tetap butuh media sebagai mitra. Memang aturan kerja sama dengan media ini, akan diseleksi dan Diverivikasi oleh tim teknis perangkat daerah serta di input dalam perencanaan dan penganggaran berbasis system informasi pemerintah daerah.,” ungkap Rudy.
Ia menambahkan, penataan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kemitraan media sekaligus menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
“Saya pribadi sayang dengan teman-teman media. Apalagi anggaran pokok pikiran (pokir) untuk media cukup besar. Makanya kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan nantinya,” tambahnya.
Penyesuaian Sistem dan Kepatuhan Regulasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, turut menegaskan bahwa anggaran untuk media tetap tersedia, hanya saja harus disalurkan melalui jalur yang sesuai dengan regulasi.
“Banyak yang bilang anggaran media dan pokir media nol. Itu keliru. Anggarannya tetap ada, tapi tidak bisa lagi lewat pokir. Semua harus masuk dalam sistem yang terverifikasi,” jelas Faisal.
Menurut Faisal, dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), media tidak tercatat sebagai kegiatan yang bisa dibenarkan lewat pokir. Bila dipaksakan, bukan hanya media yang bisa terkena dampaknya, tetapi juga pejabat yang menandatangani kerja sama tersebut.
“Itulah kenapa Gubernur, Sekda, dan Tim Anggaran sangat berhati-hati. Apalagi sekarang ada pengawasan langsung dari KPK lewat platform Monitoring Center for Prevention (MCP),” tambahnya.
Skema Baru: Fokus pada Informasi Publik
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan skema kerja sama baru yang lebih akuntabel dan berbasis kebutuhan riil publikasi. Anggaran publikasi nantinya akan disalurkan melalui OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan atau Dispora, sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan informasi publik yang mereka jalankan.
“Misalnya untuk kampanye imunisasi atau promosi event olahraga. Itu sah dan bisa dikerjasamakan. Tapi bukan lagi berita seremoni semata,” tegas Faisal.
Model ini dinilai lebih transparan dan tepat sasaran karena langsung dikelola oleh instansi yang berkepentingan.
Pokir Ratusan Miliar Dinilai Tidak Rasional
Dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Faisal juga mengungkapkan adanya usulan pokir media yang nilainya sempat mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2026.
“Pernah diajukan hingga Rp200 miliar, lalu turun jadi Rp165 miliar. Tapi secara logika dan sistem, jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov tetap membuka peluang kerja sama media, namun melalui jalur resmi di masing-masing OPD. Nilainya mungkin tidak sebesar usulan pokir, tetapi dijamin legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Apa Saja Akan Diakomodasi
Faisal juga memastikan bahwa skema kerja sama ini terbuka untuk semua jenis media baik media cetak, online, radio, televisi, maupun media luar ruang seperti videotron. Payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
“Kami ingin semua media berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.
Faisal berharap, klarifikasi ini dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang berkembang di lapangan. Ia menekankan bahwa langkah penataan ini bukanlah bentuk pemutusan hubungan dengan media, melainkan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip transparansi.