Example 728x250
HukumPeristiwaSamarinda

SPK Katim Tuntut Tanggung Jawab KSOP Samarinda atas Kecelakaan Sungai

329
×

SPK Katim Tuntut Tanggung Jawab KSOP Samarinda atas Kecelakaan Sungai

Sebarkan artikel ini
KSOP Samarinda
Situasi saat Suara Pemuda Kalimantan Timur (SPK-KALTIM) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda
Example 468x60

Readkaltim.com, Samarinda – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Suara Pemuda Kalimantan Timur (SPK-KALTIM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda pada Rabu (26/2/2025).

Aksi ini dipicu oleh meningkatnya kecelakaan di sungai, yang diduga akibat kelalaian pengawasan pemanduan oleh KSOP Samarinda, yang dianggap membiarkan pelaksanaan pemanduan kapal oleh pilot yang tidak bersertifikasi.

Demonstrasi ini merujuk pada insiden yang terjadi pada Minggu (16/2/2025), di mana kapal tongkang bermuatan kayu, Indosukses 28, yang ditarik oleh tugboat MTS 28, menabrak pilar ketiga Jembatan Mahakam Satu pada pukul 16.00 WITA. Akibatnya, fender pelindung jembatan hilang dan terdapat retakan di beberapa bagian struktur jembatan. Insiden ini bukan yang pertama, karena Jembatan Mahakam, yang dibangun pada 1983 dan diresmikan pada 1986, telah lebih dari 20 kali ditabrak kapal sejak 2006.

Jembatan yang menghubungkan Samarinda Seberang dengan Samarinda Kota ini merupakan jalur vital untuk perekonomian daerah, namun kini terpaksa ditutup akibat kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut. SPK-KALTIM mengkritik kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengawasan lalu lintas sungai, khususnya oleh KSOP Samarinda.

Tuntutan SPK-KALTIM:

  1. Evaluasi Pemanduan: SPK-KALTIM menuntut KSOP Kelas II A Samarinda untuk mengevaluasi tingkat kecelakaan yang terjadi akibat pemanduan yang tidak sesuai prosedur, terutama terkait dengan pilot yang tidak memiliki sertifikasi resmi.
  2. Penegakan Regulasi: Menuntut KSOP Kelas II A Samarinda untuk mengikuti Peraturan KSOP dalam PM 16 Tahun 2023, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
  3. Pencabutan Izin Pemandu: Meminta KSOP Kelas II A Samarinda untuk melaporkan pencabutan pelimpahan pelaksanaan pemanduan kepada Dirjen Hubla, mengingat banyaknya pemandu yang tidak bersertifikasi.
  4. Evaluasi Kepemimpinan: Jika KSOP tidak mengambil tindakan tegas, SPK-KALTIM mendesak agar Kepala KSOP Kelas II A Samarinda dicopot, karena membiarkan pelaksanaan pemanduan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  5. Langkah Preventif: Meminta Dinas Perhubungan Samarinda untuk segera mencabut izin pelayaran Tongkang Indosukses 28, yang diduga terlibat dalam dua kali insiden penabrakan jembatan.

Merespon Tuntutan tersebut, M. Ridha. R, Kepala Pelaksana Harian KSOP Kelas II A Samarinda, menyambut baik aksi demonstrasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima aspirasi SPK-KALTIM dan akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kejadian-kejadian yang terjadi.

“Kami akan terus melakukan evaluasi bersama tim yang ada untuk memastikan agar insiden serupa tidak terulang. Masukan dari adik-adik kami sangat berarti untuk perbaikan ke depan,” ungkap Ridha.

Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat mendorong KSOP dan Pelindo IV Samarinda untuk segera memperbaiki sistem pengawasan pemanduan, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan dan memastikan keselamatan serta keamanan fasilitas publik di sepanjang jalur sungai di Samarinda.

Example 120x600