Example 728x250
BeritaDaerahKutai KartanegaraLingkunganPeristiwa

Tambang, Perkebunan, Pemukiman: Hutan Kukar Tertekan Hebat

249
×

Tambang, Perkebunan, Pemukiman: Hutan Kukar Tertekan Hebat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kerusakan hutan
Example 468x60

Readkaltim.com – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyimpan potensi ekologis yang luar biasa. Sekitar 61 persen dari total wilayah seluas 2,7 juta hektare merupakan kawasan hutan. Namun, tutupan hijau tersebut kini terus menyusut akibat ekspansi pertambangan, perkebunan, dan pemukiman.

Kepala Seksi Sumber Daya Hutan (SDH) Kukar, La Taati, menyampaikan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, perambahan hutan telah menjadi isu strategis tidak hanya di Kukar, melainkan juga di banyak wilayah Indonesia.

“Apalagi Kukar kaya akan hutan, batu bara, dan mineral. Seringkali bahkan sebelum resmi dibuka, masyarakat sudah lebih dulu masuk untuk membuka lahan,” ujarnya.

Data penutupan lahan tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 68 ribu hektare kawasan telah digunakan untuk tambang, 253 ribu hektare untuk perkebunan, dan 21 ribu hektare untuk pemukiman. Meski tidak semuanya berada di kawasan hutan, angka ini menunjukkan besarnya tekanan terhadap ekosistem hutan di Kukar.

Kawasan Lindung Juga Terancam

Kondisi kian mengkhawatirkan karena alih fungsi juga menyasar kawasan hutan lindung. Dari total kawasan hutan Kukar, sekitar 240 ribu hektare merupakan hutan lindung, dan 136 ribu hektare termasuk dalam kawasan suaka alam serta pelestarian alam.

Meski belum ada data resmi terkait laju kerusakan, La Taati mengakui bahwa perubahan fungsi lahan, baik yang legal maupun ilegal, memberikan dampak signifikan terhadap kondisi hutan Kukar.

Hal senada disampaikan oleh Fitriady Helfian, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Belayan. Ia mencatat bahwa kawasan hutan di wilayahnya, yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, mengalami penyusutan.

“Pada Oktober 2024, luas kawasan hutan yang kami kelola mencapai 1.012.337 hektare. Kini tersisa sekitar 990 ribu hektare,” ungkapnya.

Fitriady menilai penyusutan tersebut masih dalam batas wajar, karena sebagian kawasan termasuk dalam kategori Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Perubahan fungsi kawasan, katanya, dimungkinkan dalam rangka review tata ruang provinsi untuk pembangunan food estate, proyek strategis nasional, maupun kebutuhan masyarakat.

Masalah Keterlanjuran dan Aturan Baru

La Taati juga mengungkapkan persoalan pelik lain, yakni keterlanjuran penguasaan lahan. Banyak kawasan hutan sudah lebih dulu dikuasai masyarakat atau korporasi, baik secara sah maupun tanpa izin.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlakuan berbeda tergantung durasi penguasaan:

  • Masyarakat yang telah menguasai kawasan lebih dari 20 tahun sebelum 2020 dapat diberikan toleransi, dengan batas maksimal 5 hektare per orang.
  • Jika penguasaan terjadi kurang dari 20 tahun dari 2020, maka dikenakan sanksi administrasi dan denda.
  • Sementara penguasaan setelah 2020 akan dikenakan sanksi pidana.

“Untuk korporasi, keterlanjuran diatur melalui pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, dengan konsekuensi denda administratif jika tidak berizin,” tambahnya.
“Penggunaan kawasan oleh masyarakat juga dibatasi maksimal 5 hektare per orang. Jika lebih dari itu, maka dianggap korporasi.”

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Mulai Bekerja

Sebagai upaya penyelesaian, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan.

Satgas ini bertugas menertibkan penguasaan lahan ilegal, menjatuhkan sanksi administratif, serta memulihkan aset negara yang disalahgunakan.

La Taati menyebut Satgas tersebut sudah mulai bekerja di Kalimantan Timur, dengan prioritas awal pada keterlanjuran oleh korporasi.

“Tapi pada akhirnya semua akan ditertibkan, baik masyarakat maupun perusahaan. Hanya saja, teknis pelaksanaan sepenuhnya di tangan Satgas,” tutupnya.

Example 120x600