READKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejahatan yang berawal dari kepercayaan akhirnya terbongkar. Sepasang suami istri di Kota Samarinda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri uang milik majikannya senilai USD 40.000 atau setara lebih dari Rp625 juta demi menopang gaya hidup serba mewah.
Kasus ini berhasil diungkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda. Dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29) diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Z diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses leluasa ke lingkungan rumah.
Dalam aksinya, Z memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia mengambil uang Dollar Amerika Serikat dari dalam tas korban secara bertahap, tanpa menimbulkan kecurigaan, hingga total uang yang digasak mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Uang hasil pencurian tersebut kemudian melibatkan sang istri, Y. Dengan dalih sebagai tabungan dan gaji suami, Y membantu menukarkan dolar ke sejumlah money changer di Samarinda dan Balikpapan. Meski sempat merasa janggal, Y tetap melakukan penukaran uang hingga terkumpul dana sebesar Rp625.243.200.
Dari hasil penyelidikan polisi, uang tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif kedua tersangka. Mulai dari pembelian perhiasan emas, ponsel kelas premium, tas bermerek, pembayaran cicilan kendaraan roda dua dan roda empat, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa unit ponsel premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, Samsung Galaxy Z Flip 7, dan iPhone 17 Pro Max, serta perhiasan emas dan tas bermerek ternama.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting terkait penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban untuk melakukan pencurian. Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tegas,” ujar AKP Agus.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.






