READKALTIM.COM, SAMARINDA – Munculnya tempat hiburan malam baru di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan operasional.
Menurut Deni, pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan ruang bagi para investor untuk mengembangkan usaha di Kota Tepian. Namun, kebebasan berusaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Yang pastinya, siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kita bicara hari ini bahwa ada salah satu tempat hiburan malam yang baru beroperasi, artinya mungkin berganti manajemen atau berganti nama dan mereka melakukan kegiatan yang sama di wilayah Kota Samarinda,” ujar Deni, Senin (08/06/2026).
Ia menegaskan bahwa perhatian DPRD saat ini difokuskan pada aspek legalitas usaha, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar bagi setiap kegiatan usaha.
“Pastinya catatan kita kepada mereka yang pertama berkaitan dengan masalah perizinan. Kita bicara hari ini mereka yang melakukan kegiatan usaha ini apakah sudah mengajukan atau memiliki perizinan yang diperlukan,” katanya.
Deni menjelaskan, kepatuhan terhadap aturan perizinan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha, termasuk sektor hiburan malam, harus menjalankan operasional secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia berharap iklim investasi di Kota Samarinda dapat terus berkembang secara sehat melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seiring dengan penegakan aturan dan perlindungan kepentingan publik.(RR)





