READKALTIM.COM, SAMARINDA – Maraknya penggunaan bahu jalan sebagai area parkir oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai mengganggu kepentingan publik tersebut.
Menurut Deni, fasilitas jalan merupakan ruang publik yang harus dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh masyarakat. Karena itu, penggunaan bahu jalan maupun badan jalan untuk kepentingan bisnis tidak dapat dibenarkan.
Ia menilai masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum menyediakan lahan parkir memadai, sehingga aktivitas pengunjung justru memanfaatkan area jalan umum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Teman-teman juga bisa melihat, ada kejadian lagi tempat F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Nah ini juga hal yang tidak diperbolehkan. Sudah jelas regulasi kita bahwa masyarakat memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas jalan,” katanya.
Deni menegaskan bahwa kepentingan usaha tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik. Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar dilakukan langkah penertiban terhadap pelanggaran tersebut.
“Makanya saya juga langsung menyampaikan kepada Dishub dan berkomunikasi agar dilakukan tindakan tegas. Ketika para pelaku usaha menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir, itu tidak diperbolehkan dan sudah jelas aturannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Samarinda pada dasarnya mendukung pertumbuhan sektor usaha dan investasi di daerah. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
Deni berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab tanpa mengganggu kepentingan masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap aturan, pertumbuhan ekonomi dan kelancaran aktivitas publik di Kota Samarinda dapat berjalan secara seimbang.



