Example 728x250
Peristiwa

Hibah APBD untuk Kepolisian Dipertanyakan, JAGA KALTIM Desak Audit Pembangunan Asrama Polisi dan Pagar Polda

25
×

Hibah APBD untuk Kepolisian Dipertanyakan, JAGA KALTIM Desak Audit Pembangunan Asrama Polisi dan Pagar Polda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

READKALTIM.COM – Jaringan Gerakan Advokasi Kalimantan Timur (JAGA KALTIM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat Kota Samarinda untuk menyoroti persoalan pemberian dana hibah Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2024-2025 kepada lembaga vertikal, khususnya institusi kepolisian, yang diduga belum disertai pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara memadai.

Dalam aksi tersebut, JAGA KALTIM mempertanyakan mekanisme pengawasan dan evaluasi Inspektorat terhadap penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Pasalnya, setiap rupiah uang publik yang dialokasikan melalui skema hibah wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

JAGA KALTIM menilai bahwa pemberian dana hibah kepada lembaga vertikal, termasuk kepolisian, tidak boleh dipandang sebatas bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan institusi penerima. Lebih dari itu, terdapat kewajiban administratif dan substantif untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan, didukung bukti pengeluaran yang sah, serta dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan.

Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang menggunakan alokasi dana hibah, di antaranya pembangunan pagar Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), pembangunan asrama polisi di Jalan Gelatik, serta kegiatan lanjutan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan nilai anggaran yang menjadi perhatian JAGA KALTIM sebesar Rp53,7 miliar.

Menurut JAGA KALTIM, apabila penggunaan dana hibah tersebut tidak disertai SPJ yang lengkap dan dapat diverifikasi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Sebab, pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa penggunaan uang rakyat sesuai dengan tujuan, volume pekerjaan, spesifikasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

JAGA KALTIM juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan Inspektorat Kota Samarinda dalam memastikan seluruh proses penyaluran hingga pertanggungjawaban dana hibah berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pengawasan internal pemerintah daerah hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif tanpa melakukan pengujian terhadap realisasi fisik pekerjaan, kesesuaian nilai anggaran, serta bukti penggunaan dana di lapangan.

“Kami datang ke Inspektorat bukan tanpa alasan. Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat yang diberikan melalui skema dana hibah benar-benar dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemerintah daerah begitu mudah menggelontorkan anggaran kepada lembaga vertikal, tetapi ketika berbicara mengenai transparansi dan SPJ penggunaan anggaran, justru tidak ada kejelasan yang dapat diakses dan diuji oleh publik,” tegas Sahrudin dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, JAGA KALTIM menegaskan bahwa status lembaga vertikal tidak serta-merta menghilangkan kewajiban penerima hibah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Setiap penerima hibah tetap harus tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai regulasi.

Oleh karena itu, JAGA KALTIM mendesak Inspektorat Kota Samarinda untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses pemberian, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah kepada institusi kepolisian. Pemeriksaan tersebut harus mencakup kelengkapan SPJ, kesesuaian realisasi anggaran dengan pekerjaan fisik, dokumen kontrak apabila relevan, bukti pembayaran, serta kemungkinan adanya kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

JAGA KALTIM juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, Inspektorat diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Bagi JAGA KALTIM, persoalan ini bukan semata-mata tentang pemberian bantuan kepada institusi kepolisian, melainkan tentang bagaimana pemerintah daerah menjaga integritas pengelolaan APBD. Sebab, anggaran yang berasal dari pajak dan sumber pendapatan daerah merupakan uang rakyat yang harus kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat terus dituntut taat membayar pajak, sementara penggunaan uang publik justru tidak memperoleh pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pengelolaan dana hibah. Siapa pun penerimanya, ketika menggunakan uang APBD, wajib mempertanggungjawabkannya sesuai hukum, belum lagi dalam penggunaan dana hiba pada pembanggunan asrama polisi di jl glatik terdapat dugaan tindak pidana korupsi, dan itu perlu di utus secara tuntas” tutup Sahrudin.

Di sisi lain, pihak Inspektorat Kota Samarinda melalui perwakilannya menyampaikan bahwa persoalan pertanggungjawaban dana hibah merupakan bagian dari aspek pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, perwakilan Inspektorat menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan dan dokumen terkait pemberian dana hibah, termasuk memastikan apakah penerima hibah telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

“kami akan mempelajari apa yang menjadi tuntuntan teman-teman, dan perihal pemberian dana hiba pasti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, jikalau terjadi penyalahgunaan dana hibah tersebut pasti kami tindak lanjuti” ungkap, mukhlis perwakilan Inspektorat Kota Samarinda.

Inspektorat juga perlu memastikan apakah penggunaan dana hibah telah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan, serta apakah terdapat temuan administratif maupun indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang disalurkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Menanggapi penjelasan tersebut, JAGA KALTIM menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan ini berhenti sebatas penerimaan aspirasi atau janji tindak lanjut. Mereka meminta adanya langkah pemeriksaan yang konkret, kejelasan status pertanggungjawaban, serta penyampaian hasil pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Example 120x600