Example 728x250
Samarinda

Isu Suap Rp36 Miliar KSOP Samarinda Masih Abu-Abu, Kejati Kaltim Akui Belum Pegang Laporan Resmi

79
×

Isu Suap Rp36 Miliar KSOP Samarinda Masih Abu-Abu, Kejati Kaltim Akui Belum Pegang Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ReadKaltim.com, Samarinda – Isu dugaan suap bernilai fantastis yang menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali memantik perhatian publik. Angka Rp36 miliar yang beredar luas di media sosial membuat kasus ini seolah telah memasuki tahap serius, meski faktanya hingga kini belum ada kepastian penanganan resmi di tingkat daerah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (26/1/2026) justru memperlihatkan masih kaburnya status perkara tersebut. Informasi yang beredar masif di ruang digital belum sepenuhnya berbanding lurus dengan data administrasi penegakan hukum yang dimiliki Kejati Kaltim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, memilih tidak memberikan keterangan langsung saat hendak ditemui. Penjelasan terkait isu tersebut kemudian dialihkan ke Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim sebagai pintu informasi resmi lembaga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah dugaan perkara suap tersebut telah masuk dalam proses penanganan formal. Menurutnya, Kejati masih perlu menelusuri apakah terdapat laporan resmi yang tercatat secara administratif.

“Untuk isu itu masih kami cek. Kami perlu melihat terlebih dahulu apakah ada laporan resmi yang masuk atau tidak,” ujar Toni singkat di ruang kerjanya.

Ketidakpastian ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih isu yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan langsung antara Kejati Kaltim dengan proses penyidikan tersebut.

Toni juga mengakui bahwa pada akhir 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi tim Kejaksaan Agung saat melakukan kegiatan di Kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak serta-merta berarti adanya penanganan perkara tertentu.

“Kami hanya diminta untuk mendampingi. Terkait kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak mengetahui secara detail,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim akan melakukan penelusuran internal sebelum menyampaikan informasi lanjutan kepada publik. “Kami perlu cek berkas-berkasnya terlebih dahulu. Kalau sudah jelas, tentu akan kami sampaikan perkembangannya,” tandas Toni.

Diketahui, isu dugaan suap ini dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Dalam laporannya, Kosmak diduga membeberkan informasi hasil penggeledahan yang disebut-sebut menyita telepon genggam milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda. Namun hingga kini, belum jelas sumber kebocoran data tersebut serta motif di balik penyebarannya ke ruang publik.

Kosmak sendiri bukan kali pertama melayangkan laporan besar. LSM ini sebelumnya juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025, terkait sejumlah dugaan perkara strategis, mulai dari Jiwasraya hingga tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.

Di sisi lain, keterkaitan KSOP Kelas I Samarinda dalam isu ini dinilai banyak pihak lebih menyerupai penggiringan opini. Pasalnya, sistem kerja dan pelayanan di KSOP telah diatur secara ketat melalui regulasi berbasis elektronik dan digital.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, KSOP memiliki tugas utama dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran. Seluruh pelayanan kepelabuhanan, mulai dari pengawasan kapal hingga penerbitan dokumen, dilaksanakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Salah satu sistem utama yang digunakan adalah Inaportnet, sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 8 Tahun 2022. Sistem ini menjadi satu-satunya pintu pelayanan kapal di seluruh pelabuhan Indonesia, mencakup proses kedatangan kapal, clearance in, clearance out, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Melalui Inaportnet, seluruh permohonan pelayanan wajib diajukan secara digital oleh pengguna jasa dengan data yang lengkap dan valid. Proses ini berjalan berdasarkan Service Level Agreement (SLA), sehingga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jasa.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, menegaskan bahwa penerapan sistem digital telah menutup ruang terjadinya pungutan liar maupun praktik suap. “Tidak ada lagi tatap muka langsung dalam pengurusan dokumen kapal maupun muatan. Semua melalui Inaportnet,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira. Ia memastikan bahwa sistem secara otomatis akan menolak permohonan pelayanan jika tidak memenuhi persyaratan perizinan. “Jika tidak terdaftar di Inaportnet atau tidak memiliki izin, maka permohonan pasti tertolak,” tegasnya.

Dengan regulasi yang ketat dan sistem pelayanan yang sepenuhnya berbasis elektronik, pelaksanaan tugas KSOP Kelas I Samarinda dinilai memiliki lapisan pengawasan yang kuat. Kondisi ini membuat dugaan praktik suap berskala besar menjadi sulit dilakukan tanpa meninggalkan jejak digital, sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian publik dalam menyikapi isu yang belum terkonfirmasi secara resmi.

Example 120x600