Readkaltim.com, Samarinda – Kebijakan pembatasan kuota pembelian Biosolar bersubsidi yang akan diberlakukan mulai 1 September 2026 mendapat penolakan dari para sopir truk di Samarinda. Para pengemudi yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menyampaikan keberatan mereka melalui aksi demonstrasi di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026).
Massa aksi datang dengan membawa sejumlah tuntutan terkait rencana pembatasan kupon Biosolar. Kehadiran puluhan hingga ratusan kendaraan truk juga membuat kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Kesuma Bangsa mengalami kepadatan karena kendaraan peserta aksi terparkir di sepanjang ruas jalan tersebut.
Aspirasi yang disampaikan para sopir mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. Menurutnya, pemerintah perlu mendengar secara langsung kondisi yang dihadapi pengemudi maupun pelaku usaha angkutan sebelum menerapkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar bersubsidi.
“Tujuannya pemerintah kota sebenarnya baik, supaya subsidi tepat sasaran. Tapi teman-teman pengemudi dan pelaku usaha mestinya dilibatkan dalam pembuatan regulasi,” ungkap Aris.
Aris mengatakan, persoalan antrean kendaraan di SPBU memang perlu ditangani pemerintah. Namun, penyelesaiannya tidak semestinya hanya mengandalkan pembatasan kuota karena terdapat dampak lain yang perlu diperhitungkan, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang.
Menurutnya, keberadaan truk memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas distribusi barang di Samarinda dan wilayah sekitarnya. Karena itu, setiap kebijakan mengenai ketersediaan Biosolar harus mempertimbangkan kebutuhan operasional pengemudi serta keberlangsungan usaha angkutan.
Aris juga meminta pemerintah membuka ruang pertemuan dengan FGSS dan pelaku usaha angkutan untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama. Dialog dinilai dapat menjadi langkah untuk mencari formula yang mampu mengatasi persoalan antrean sekaligus tidak menyulitkan para pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan mekanisme pembatasan yang disiapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, apabila aturan diterapkan tanpa memperhatikan kebutuhan kendaraan angkutan, beban operasional dapat meningkat dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi kelancaran distribusi barang.
Karena itu, Aris berharap aksi para sopir tidak berhenti sebatas penyampaian keberatan, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka pembahasan bersama seluruh pihak yang terdampak. DPRD Samarinda, kata dia, akan turut mengawasi proses pembahasan kebijakan tersebut agar penerapannya tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pelaku usaha angkutan dan masyarakat.






