Example 728x250
Peristiwa

PKC PMII Kaltim Kecam Pembangunan Batching Plant di Tanjung Laut Indah Bontang

81
×

PKC PMII Kaltim Kecam Pembangunan Batching Plant di Tanjung Laut Indah Bontang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ReadKaltim.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur menyatakan sikap penolakan tegas terhadap pembangunan batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. Proyek tersebut dinilai mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat serta mengancam keselamatan kawasan pendidikan.

Salah satu anggota PKC PMII Kaltim, Sukrin, menilai pembangunan industri beton di kawasan permukiman padat penduduk yang berdekatan langsung dengan SMP Negeri 3 Bontang sebagai kebijakan yang tidak berorientasi pada aspek kemanusiaan dan ekologi sosial. Menurutnya, keberadaan batching plant di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan warga, khususnya anak-anak usia sekolah.

“Produksi semen menghasilkan debu halus yang mengandung silika. Dengan jarak kurang dari 30 meter dari rumah warga dan sekolah, ini merupakan ancaman langsung bagi paru-paru anak-anak,” ujar Sukrin.

Ia menjelaskan, meskipun perusahaan mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS), hal tersebut dinilai belum memadai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib melalui kajian lingkungan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

PKC PMII Kaltim juga menyoroti proses pembangunan yang disebut telah memasuki tahap ketiga, meskipun mendapat penolakan dari warga sekitar. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi sekaligus lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bontang terhadap aktivitas industri di wilayah permukiman.

“Tindakan perusahaan yang terus mengebut pembangunan tanpa sosialisasi membuktikan bahwa pengawasan pemerintah daerah sedang lemah. Kepentingan investasi seolah dibiarkan menggilas hak dasar warga dan kesehatan anak-anak di Tanjung Laut Indah,” tegasnya.

Selain itu, PKC PMII Kaltim mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan terkait rencana proyek sebelum pembangunan dimulai. Melakukan aktivitas fisik saat proses perizinan belum sepenuhnya rampung dinilai melanggar asas legalitas.

Merespons pernyataan pihak Dinas PUPRK terkait keluarnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Sukrin menegaskan bahwa izin tersebut tidak dapat dipahami secara sempit. Menurutnya, aspek sosial dan ekologis, termasuk keberadaan sekolah dan permukiman, harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan ruang.

“Status zona perdagangan dan jasa bukan cek kosong bagi perusahaan. Tata ruang bukan sekadar garis di atas peta, tetapi harus mempertimbangkan fungsi sosial di sekitarnya. Memaksakan industri beton di samping sekolah dan rumah warga adalah kegagalan dalam etika tata ruang,” pungkasnya.

Atas dasar itu, PKC PMII Kaltim mendesak Pemerintah Kota Bontang segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan batching plant PT Tahta Indonesia Muda. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat

Example 120x600